Dalam konteks ini, penting untuk dilakukan asesmen yang komprehensif terhadap calon jamaah haji yang berusia di atas 90 tahun. Asesmen tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesehatan secara fisik tetapi juga meliputi aspek psikologis, kemampuan untuk menjalankan ibadah haji dengan lancar, serta faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesejahteraan jamaah haji tersebut. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberikan dampak negatif pada pelaksanaan haji secara keseluruhan.
Pada akhirnya, keputusan terkait batasan usia calon jamaah haji merupakan hal yang sensitif dan perlu dihadapi dengan kebijaksanaan serta kehati-hatian untuk memastikan bahwa keselamatan dan kesejahteraan jamaah haji tetap terjaga, sekaligus menjaga keberkahan pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan.