Tampang

MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta

28 Mei 2025 20:15 wib. 30
0 0
Siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) sedang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).(Kemendikdasmen)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan ini secara khusus menyoroti frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", yang kini dimaknai lebih luas untuk menjamin akses pendidikan yang setara.

Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (27/5/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ini berarti, frasa tersebut harus dimaknai ulang agar selaras dengan konstitusi. MK memutuskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?