Masyarakat Indonesia kini dapat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui laman Coretax. Kementerian Keuangan meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System pada 1 Januari 2025 yang memungkinkan wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai layanan perpajakan, termasuk mendaftar NPWP.
Coretax System memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. Proses pendaftaran NPWP dapat diakses melalui website resmi Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Website tersebut menyediakan informasi lengkap dan panduan bagi para wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Coretax.
Untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui website Coretax, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id atau kunjungi lewat link ini.
2. Pilih opsi "Pengguna Baru" untuk memulai proses pendaftaran.