Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal sebagai Tom Lembong, telah secara resmi mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam sebuah kasus korupsi terkait importasi gula. Penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa langkah banding ini telah diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakart pada hari Selasa, 22 Juli.
Zaid menyatakan, pengajuan banding tersebut dilakukan karena pihaknya merasa bahwa Majelis Hakim yang menangani kasus ini telah mengabaikan beberapa bukti penting yang terungkap selama persidangan. Ia menginginkan agar keputusan tersebut ditinjau kembali. "Kami akan membantah semua hal yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam vakum putusan yang mereka buat," tegas Zaid di hadapan para wartawan.
Dalam proses banding itu, tim penasihat hukum berkomitmen untuk mendemonstrasikan bahwa klien mereka tidak bersalah dalam kasus ini dan harus dibebaskan. Mengingat markah waktu yang ketat, Zaid menambahkan, "Kami tetap meminta agar Pak Tom dinyatakan bebas. Pernyataan sebelumnya sudah dijelaskan oleh Pak Ari Yusuf Amir, bahwa merekalah yang akan mengajukan banding jika harda satu hari Pak Tom ditahan."