Tampang.com - Maraknya laporan sopir angkot di bawah umur di Ibu Kota Jakarta ditanggapi serius Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Seperti halnya sopir angkot CO1 yang masih di bawah umur langsung ditindak. Hal itu terungkap dalam razia penertiban di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Selasa (28/11).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto menuturkan, dalam penindakannya, sopir berinisial D, 16, ini diberikan hukuman berupa push up dan juga BAP Tilang.
"Tidak memakai seragam, tidak memiliki SIM, masih belum cukup usia, menarik angkot C0I Ciledug - Kebayoran lama. Akhirnya, kami berikan hukuman push up dan tilang agar jera," tegas Christianto.