3. Pilih kategori pajak sesuai dengan status Anda, apakah Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
4. Klik "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
5. Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
6. Isi dengan benar data identitas wajib pajak yang diminta.
7. Klik "Verifikasi" dan tunggu kode One Time Password (OTP) yang akan dikirimkan ke nomor ponsel yang telah didaftarkan.
8. Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia untuk verifikasi.
9. Opsional, tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada, lalu tekan "Berikutnya".
10. Selanjutnya, masukkan "Data Ekonomi" berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
11. Isikan detail alamat wajib pajak dengan benar dan lengkap.
12. Lakukan verifikasi identitas wajib pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
13. Periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang kotak pernyataan dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".