Sebagai konsekuensi, para pekerja harus membayar iuran sebesar 3 persen, di mana 0,5 persennya akan ditanggung oleh pengusaha. Sementara itu, sisanya sebesar 2,5 persen akan dibayarkan oleh para pekerja. Iuran tersebut akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.