Tampang.com | Mulai 17 Oktober 2024, pemerintah secara resmi mewajibkan sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Meskipun bertujuan meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat ekosistem produk halal, kebijakan ini justru memicu kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM, terutama yang berada di daerah.
Biaya dan Prosedur Jadi Tantangan Utama
Bagi UMKM skala kecil, sertifikasi halal bukan hanya soal teknis bahan atau proses, tetapi juga soal biaya, birokrasi, dan keterbatasan informasi. Meskipun pemerintah telah mengumumkan bahwa pelaku UMKM bisa mengajukan sertifikasi halal secara gratis lewat program fasilitasi, masih banyak yang belum tahu cara mengaksesnya.
“Pendaftaran online saja kami kesulitan, belum lagi dokumen dan audit dari pendamping halal. Banyak yang bingung mulai dari mana,” ujar Nurul, pemilik usaha makanan ringan di Tasikmalaya.