Gas air mata yang selama ini dikenal sebagai alat pengendali massa, ternyata menyimpan risiko kesehatan yang tidak main-main, terutama jika sampai masuk ke dalam sistem pernapasan. Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengingatkan masyarakat untuk memahami bahaya yang ditimbulkan dari paparan zat kimia ini, sebab dampaknya tidak hanya bersifat sementara, tetapi bisa memicu gangguan serius pada paru-paru maupun organ lain.
Ketua Majelis Kehormatan PDPI, Prof. Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan bahwa gas air mata pada dasarnya adalah campuran bahan kimia berbahaya, di antaranya chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA), dan dibenzoxazepine (CR). Zat-zat ini memiliki sifat iritan kuat yang dapat memengaruhi kulit, mata, serta organ pernapasan. Saat terhirup, partikel gas dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan hingga ke paru-paru dan menimbulkan reaksi akut.
Gejala yang bisa muncul setelah terhirup gas air mata antara lain dada terasa berat, batuk berulang, rasa seperti dicekik pada tenggorokan, hingga suara napas yang berbunyi mengi. Dalam situasi yang lebih parah, penderita dapat mengalami sesak napas hebat hingga kondisi gawat napas atau respiratory distress. Prof. Tjandra mengingatkan bahwa risiko ini akan meningkat berlipat pada individu yang memiliki penyakit penyerta, seperti asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Bagi kelompok rentan tersebut, paparan gas air mata dapat memicu serangan sesak napas akut yang berujung pada gagal napas (respiratory failure) dan membahayakan nyawa.