Seluruh penindakan terhadap pelanggaran ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, menciptakan langkah preventif untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Namun, seiring dengan adanya regulasi ini, pertanyaannya adalah di mana saja lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok? Ranperda KTR ini membagi kawasan tanpa rokok menjadi dua kategori utama. Pertama, enam kawasan dengan larangan total merokok, mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan prasarana olahraga. Untuk enam kategori ini, larangan merokok berlaku hingga batas pagar terluar.
Kedua, terdapat empat kawasan yang diharuskan untuk menyediakan ruang merokok, yakni tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat dengan izin keramaian. Keempat jenis kawasan ini diwajibkan untuk menyiapkan tempat khusus merokok yang terletak di ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, dan jauh dari area yang ramai dilalui orang.
Menariknya, meski berstatus sebagai ibu kota, DKI Jakarta masih termasuk dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang KTR. Saat ini, sudah ada 514 kabupaten/kota lain di Indonesia yang telah mengesahkan peraturan tersebut. Padahal, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi perokok di Jakarta cukup signifikan, mencapai 24,1 persen untuk populasi berusia di atas 10 tahun. Angka ini setara dengan hampir 2,3 juta orang, menunjukkan bahwa ada urgensi untuk segera mengimplementasikan aturan ini.