Tampang

Merokok Sembarangan di Jakarta Akan Mendapat Denda Rp 250.000: Simak Rincian Sanksinya

13 Jun 2025 11:21 wib. 19
0 0
Merokok Sembarangan di Jakarta Akan Mendapat Denda Rp 250.000: Simak Rincian Sanksinya

Dengan harapan memberikan perlindungan bagi masyarakat non-perokok, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan asap rokok di ruang publik, Ranperda ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok yang masih mengkhawatirkan di Jakarta. Jika Ranperda ini disahkan, Jakarta akan mendapatkan pijakan hukum yang lebih kuat dalam penegakan kawasan tanpa rokok dan mewujudkan lingkungan yang lebih sehat bagi warganya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?