Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya iklan judi online yang masuk ke media sosial seperti YouTube dengan cara ilegal. Menurutnya, praktik ilegal tersebut diduga dilakukan melalui teknik phising atau pengelabuan di dunia digital.
Dalam keterangannya di Kantor Kemenkominfo pada tanggal 25 Juli 2014, Budi menjelaskan bahwa masuknya iklan judi online secara ilegal melalui YouTube adalah suatu tindakan yang tidak dapat dibiarkan. "Itu (maraknya iklan) satu ada kemungkinan phising ya, dia ilegal ya, masuk ke halaman itu, phising dengan cara mereka," ujar Budi.
Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah platform media sosial, termasuk Google dan YouTube. Hasil koordinasi tersebut menunjukkan bahwa iklan judi online memang masuk secara ilegal ke dalam platform-platform tersebut. "Dia susupi, seperti itu ya, dia susupi," tambahnya.
Lebih lanjut, dalam upaya menindaklanjuti masalah ini, Budi menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah-langkah untuk memburu bandar judi online dilakukan secara rahasia oleh pihak kepolisian. "Kadang kalau penegak hukum kan ga perlu di bocorin dulu. 'Saya mau nangkap si A' masa dibilangin. Caranya gimana, Pak? Ya liat aja nanti hasilnya, gitu kan?" papar Budi.