Tampang

Menhub Melarang Festival Balon Udara di Jawa Tengah, Kecuali di 2 Lokasi ini

2 Apr 2024 08:25 wib. 323
0 0
Festival balon
Sumber foto: Facebook: wonosobo apik

Kementerian Perhubungan telah memutuskan untuk melarang pelaksanaan Festival Balon Udara di Jawa Tengah kecuali di dua lokasi, yakni Wonosobo dan Pekalongan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, yang dipimpin Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, pada hari Minggu (31/3).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menjelaskan bahwa izin untuk kedua lokasi itu diterbitkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara demi menyambut Hari Raya Idul Fitri tersebut perlu ditertibkan karena kegiatannya terhitung membahayakan keselamatan penerbangan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Inilah 4 Syarat Puasa Ramadhan 2018
0 Suka, 0 Komentar, 12 Mei 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?