Kementerian Perhubungan telah memutuskan untuk melarang pelaksanaan Festival Balon Udara di Jawa Tengah kecuali di dua lokasi, yakni Wonosobo dan Pekalongan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, yang dipimpin Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, pada hari Minggu (31/3).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menjelaskan bahwa izin untuk kedua lokasi itu diterbitkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara demi menyambut Hari Raya Idul Fitri tersebut perlu ditertibkan karena kegiatannya terhitung membahayakan keselamatan penerbangan.
Menurut Kristi, setiap tahun saat syawalan, pihaknya selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat.
Balon udara yang terbang bebas hingga ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan karena dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat.