Tampang

Menhub Melarang Festival Balon Udara di Jawa Tengah, Kecuali di 2 Lokasi ini

2 Apr 2024 08:14 wib. 376
0 0
Festival balon
Sumber foto: Facebook: wonosobo apik

Menurut Kristi, setiap tahun saat syawalan, pihaknya selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat.

Balon udara yang terbang bebas hingga ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan karena dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat.

Kristi menegaskan bahwa tindakan membahayakan keselamatan penerbangan seperti ini dapat dikenai sanksi Pasal 411 Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, yang menyebutkan bahwa pelanggar tersebut akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Jika ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan mereka menyadari bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut,” ujar Kristi.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?