Kristi menegaskan bahwa tindakan membahayakan keselamatan penerbangan seperti ini dapat dikenai sanksi Pasal 411 Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, yang menyebutkan bahwa pelanggar tersebut akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“Jika ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan mereka menyadari bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut,” ujar Kristi.
Dalam pemahaman masyarakat, penting untuk menjelaskan larangan ini. Hal ini dianggap sebagai solusi guna melestarikan tradisi budaya, memberikan edukasi, dan memberi contoh kepada masyarakat tentang cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah, dan pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.