Tampang

Menhub Melarang Festival Balon Udara di Jawa Tengah, Kecuali di 2 Lokasi ini

2 Apr 2024 08:14 wib. 835
0 0
Festival balon
Sumber foto: Facebook: wonosobo apik

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Dalam PM ini, diatur pula lokasi penyelenggaraan festival, yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar, dan berjarak cukup jauh dari bandara.

Kristi berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan. Mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

JK Sebut Jokowi Bukan Lagi Keluarga PDIP
0 Suka, 0 Komentar, 24 Mei 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.