Tampang

Menhub Melarang Festival Balon Udara di Jawa Tengah, Kecuali di 2 Lokasi ini

2 Apr 2024 08:14 wib. 377
0 0
Festival balon
Sumber foto: Facebook: wonosobo apik

Dalam pemahaman masyarakat, penting untuk menjelaskan larangan ini. Hal ini dianggap sebagai solusi guna melestarikan tradisi budaya, memberikan edukasi, dan memberi contoh kepada masyarakat tentang cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah, dan pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Dalam PM ini, diatur pula lokasi penyelenggaraan festival, yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar, dan berjarak cukup jauh dari bandara.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?