Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk bersikap tegas dalam menolak dan melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi. Peringatan ini disampaikan oleh Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta. Ia menekankan bahwa setiap ASN dan PN diharapkan aktif menolak gratifikasi yang berkaitan dengan posisi jabatan mereka yang bertentangan dengan kewajiban dan tugas yang mereka emban.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPK, surat edaran ini bernomor 7 Tahun 2025, mengatur tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi yang terkait dengan perayaan hari raya. KPK sangat menekankan pentingnya integritas dalam bekerja, terutama saat sudah dekat dengan hari besar seperti Idul Fitri. Dalam surat tersebut, Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, yang sering disebut sebagai tunjangan hari raya (THR), baik yang dilakukan secara pribadi maupun atas nama institusi, dilarang keras. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut dapat menciptakan konflik kepentingan dan bertentangan dengan berbagai regulasi serta kode etik yang berlaku. Selain itu, ada risiko tinggi terjadinya praktik korupsi akibat tindakan tersebut.