Poin utama dalam SE ini adalah larangan keras terhadap segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen. Namun, Yassierli juga mengakui bahwa dalam beberapa kasus, ada kepentingan khusus yang diizinkan oleh hukum, seperti pembatasan usia. Dalam hal ini, pembatasan tersebut hanya dapat diterapkan jika benar-benar berkaitan dengan karakteristik atau sifat dari pekerjaan tertentu dan tidak mengurangi kesempatan bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pekerjaan.
Ketentuan ini juga berlaku bagi individu penyandang disabilitas. Yassierli menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan tanpa adanya diskriminasi dan harus berfokus pada kompetensi serta kesesuaian calon dengan pekerjaan yang tersedia. Ini adalah langkah signifikan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama, tanpa memandang latar belakang mereka.
Dalam kesempatan ini, Yassierli juga mendesak kepada para pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dengan cara yang benar, jujur, dan jelas melalui saluran resmi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik penipuan dan percaloan yang sering merugikan pencari kerja. Surat Edaran tersebut juga diperuntukkan bagi gubernur serta ditujukan kepada Bupati/Wali Kota dan instansi terkait agar pemerintah daerah ikut serta mendorong dunia usaha merumuskan kebijakan rekrutmen yang adil.