Tampang.com | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai regulasi yang bertujuan mengamankan data warga di era digital. Undang-undang ini menjadi landasan hukum dalam mengatur pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi oleh berbagai pihak.
Perlindungan Lebih Ketat bagi Warga
RUU ini mengatur kewajiban pelaku usaha dan institusi pemerintah untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, serta memberi hak bagi pemilik data untuk mengontrol penggunaannya. Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi tegas yang bisa dijatuhkan.