Menag menuturkan, meskipun hanya satu orang yang melihat hilal, ada beberapa hal yang menguatkan pendapat rukyat hilal tersebut secara ilmiah dan syar'i. Pertama, fenomena ijtimak (konjungsi) di seluruh Indonesia sudah terjadi, yang merupakan prasyarat astronomis.
Kedua, penampakan hilal di Aceh telah melewati standar MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Standar ini menetapkan bahwa hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.
"Ketinggian hilal di Aceh, 3°12’29”, berarti sudah lewat. Kemudian sudut elongasi sudah melewati standar MABIMS. Standar MABIMS itu adalah 6°, sedangkan di Aceh itu sudah 7°6’27”," ujar Nasaruddin, merinci data astronomis yang mendukung.
Nasaruddin menambahkan, ketinggian hilal itu sudah jauh di atas standar minimal, begitu pula sudut elongasinya yang sudah sampai 6 derajat lebih. Hal ini semakin menambah keyakinan dalam penetapan.