Tampang

Anak SD Main Judi Online? Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Transaksi Rp Triliunan yang Mengguncang Indonesia!

10 Mei 2025 13:39 wib. 27
0 0
Anak SD Main Judi Online? Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Transaksi Rp Triliunan yang Mengguncang Indonesia!
Sumber foto: iStock

Fenomena judi online di Indonesia telah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan. Tak lagi terbatas pada kalangan dewasa, kini anak-anak usia 10 tahun pun telah terlibat dalam aktivitas perjudian digital. Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sebuah program khusus yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana berbasis transaksi digital.

Dalam laporan terbarunya, PPATK menyoroti betapa masif dan meresahkannya peredaran uang dari praktik judi online yang merambah semua lapisan usia, termasuk anak-anak dan remaja. Data ini dikemukakan dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko), inisiatif strategis yang dirancang untuk memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan dalam mengenali pola kejahatan keuangan, mendeteksi potensi pencucian uang, dan mengambil langkah pencegahan secara efektif di era digital.

Temuan Mengejutkan: Anak 10 Tahun Sudah Berjudi Online

Salah satu temuan yang mencengangkan adalah keterlibatan anak-anak usia 10 hingga 16 tahun dalam transaksi judi online. Berdasarkan data triwulan pertama tahun 2025, total dana deposit dari kelompok usia ini telah mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar. Angka ini menunjukkan adanya kemudahan akses dan kurangnya pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak yang seharusnya dilindungi dari paparan perjudian.

Tak berhenti di situ, kelompok usia 17 hingga 19 tahun mencatatkan transaksi jauh lebih tinggi, yakni sebesar Rp 47,9 miliar. Puncak aktivitas ditemukan pada kelompok usia 31–40 tahun, dengan total nilai deposit yang mencengangkan hingga Rp 2,5 triliun.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, angka-angka ini tidak sekadar statistik. “Setiap angka mencerminkan dampak sosial yang nyata dari kecanduan judi online. Ini terkait langsung dengan meningkatnya konflik rumah tangga, prostitusi, penggunaan pinjaman online ilegal, bahkan tindakan kriminal lainnya,” tegas Ivan dalam siaran pers Promensisko pada 8 Mei 2025.

Penurunan Transaksi, Tapi Ancaman Masih Mengintai

Di tengah kekhawatiran publik, PPATK juga melaporkan bahwa jumlah transaksi judi online mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni mencapai 80% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. Pada kuartal pertama tahun 2025 saja, tercatat ada sekitar 39,8 juta transaksi. Bila tren ini konsisten hingga akhir tahun, diperkirakan total transaksi dapat ditekan menjadi sekitar 160 juta transaksi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Donor Darah dan Agama
0 Suka, 0 Komentar, 1 Sep 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?