"Setiap hari mereka menghabiskan waktu yang luar biasa untuk memegang handphone, dan itu bisa mencapai tujuh hingga delapan jam. Ini adalah sesuatu yang harus kita waspadai," jelasnya.
Mendukbangga juga mengharapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dapat menjadi langkah penting untuk melindungi anak-anak dari risiko kecanduan gadget. "Kami berharap aturan ini memungkinkan kita untuk membatasi dan melindungi anak-anak dalam konteks digital, semua demi persiapan generasi emas Indonesia yang lebih berkualitas," ujarnya.
Dalam rangka memperkuat perlindungan anak di dunia digital, Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan berbagai kementerian untuk mengimplementasikan peraturan tersebut. Nota kesepahaman (MoU) mengenai Rencana Aksi Implementasi PP Tunas telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.