Dari keterangan Sekretaris Utama BMKG, Gusmanto, terungkap bahwa GRIB Jaya telah menduduki lahan ini sekitar dua hingga tiga tahun. Aktivitas yang berlangsung dalam periode tersebut dapat dikatakan cukup masif, dengan keterlibatan jabatan struktural yang mendalam, salah satunya dengan penerimaan uang bulanan dari para pedagang yang mencapai total Rp 3,5 juta per bulan ke rekening pemimpin GRIB yang berinisial Y.
Menarik untuk dicatat, pada Sabtu (24/5) lalu, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 426 personel beserta alat berat untuk melakukan pembongkaran. Penangkapan sejumlah individu yang terlibat, termasuk 11 anggota GRIB Jaya dan enam ahli waris lahan, menunjukan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini.
Saat ini, lahan tersebut kembali dikuasai oleh BMKG, tetapi jejak aktivitas dan dampak masa lalu masih terlihat jelas, memberikan karakter yang khas dan sisa-sisa ingatan tentang keramaian yang pernah ada di lokasi ini.