Tampang.com – Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah mediasi kaukus, yaitu proses mediasi tertutup yang berlangsung antara masing-masing pihak dengan mediator, tanpa kehadiran pihak lawan bicara.
Mediasi dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, yang bertindak sebagai mediator non-hakim.
Diawali dengan Pihak Penggugat, Dilanjutkan Pihak Tergugat
Proses mediasi dimulai dengan menghadirkan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok masyarakat yang menamakan diri TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu). Kelompok ini sebelumnya melayangkan gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden Jokowi.