Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Rumah tersebut sebelumnya disita oleh KPK sebagai barang bukti dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 yang dibacakan pada Selasa (16/7/2024).
Putusan ini merupakan hasil dari proses kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK dan Rafael Alun Trisambodo. Dalam putusan tersebut, selain rumah yang bersertifikat hak milik atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, MA juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang senilai Rp199,9 juta dari pencairan Deposito Berjangka BCA dan Rp19 juta dari rekening atas nama Ernie.
Kasasi ini diajukan oleh KPK dengan tujuan untuk menyita barang-barang yang diduga hasil korupsi, sementara Rafael mengajukan kasasi atas putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan ini menjadi titik penting dalam kasus yang melibatkan Rafael, seorang pejabat tinggi yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.