Tampang

Kejati Jatim: PT Inka Gelontorkan Dana Rp 28 Miliar untuk Proyek Fiktif di Kongo

23 Jul 2024 21:21 wib. 297
0 0
Kejati Jatim: PT Inka Gelontorkan Dana Rp 28 Miliar untuk Proyek Fiktif di Kongo
Sumber foto: Google

Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah berhasil mengidentifikasi sejumlah dana sebesar Rp 28 miliar yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (Inka) tanpa peruntukan yang jelas, atau digunakan dalam proyek fiktif. Proyek tersebut seolah-olah diinisiasi untuk pengerjaan intermoda di Republik Demokratik Kongo.

Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa kerugian telah pasti terjadi akibat proyek fiktif tersebut.

"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor yang bersertifikasi dalam bidang pengawasan. Meskipun perhitungan kerugian dapat dilakukan sesuai dengan hukum acara, namun kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," ungkap Mia kepada wartawan setelah memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada hari Senin (22/7).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?