Dalam proses hukum yang panjang, KPK berhasil menyita beberapa aset milik Rafael yang diduga berasal dari hasil gratifikasi dan pencucian uang. Penyitaan ini termasuk rumah di Simprug dan sejumlah uang yang tersebar di berbagai rekening bank.
Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang ditangani oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK sebagai lembaga independen yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penindakan, serta pencegahan tindak pidana korupsi, telah menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya. Kasus-kasus korupsi seringkali melibatkan orang-orang dengan kekuatan dan pengaruh yang kuat, sehingga seringkali proses hukumnya menjadi panjang dan rumit.
Pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah, namun lembaga seperti KPK tetap berusaha keras untuk menegakkan hukum. Kasus-kasus yang ditangani oleh KPK adalah bagian dari upaya nyata untuk membersihkan pemerintahan dari tindak korupsi dan menegakkan keadilan bagi masyarakat. Meskipun terkadang hasil yang didapat tidak selalu sesuai dengan harapan, langkah-langkah yang diambil dalam pemberantasan korupsi tetap menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan.