PPATK mengidentifikasi bahwa rekening-rekening dormant kerap digunakan sebagai sarana kejahatan, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan rekening nominee, transaksi narkotika, korupsi, hingga kejahatan finansial lainnya. Oleh karena itu, pemblokiran sementara dilakukan untuk memutus rantai aktivitas ilegal sekaligus melindungi pemilik rekening yang sah.