Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap berada dalam kondisi aman. Jika pun terjadi masalah pada bank yang bersangkutan, simpanan nasabah tetap akan dijamin penuh sesuai aturan yang berlaku. “Kalau banknya jatuh, LPS yang menjamin. Jadi uang nasabah aman sekali,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa penanganan terhadap 122 juta rekening dormant telah rampung. Seluruh rekening tersebut kini dikembalikan kepada pihak perbankan untuk proses pembukaan kembali. Ivan menegaskan bahwa status dormant ditetapkan berdasarkan laporan perbankan, bukan hasil keputusan sepihak PPATK.
Ia juga menjelaskan, penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan demi alasan keamanan. Dalam analisis selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan banyak penyalahgunaan rekening pasif tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Semua sudah kita rilis dan kembalikan ke bank, memang fasenya sudah selesai,” kata Ivan.