Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam memperjelas mekanisme pembagian royalti musik di Indonesia. Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini masih membingungkan banyak pihak, baik bagi para musisi, penyelenggara acara, maupun pelaku usaha yang memutar musik di tempat umum.
Nailul menyoroti bahwa tidak semua pihak yang terlibat dalam industri musik memahami aturan dan prosedur pembayaran royalti. Padahal, pembagian royalti seharusnya mencakup seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses kreatif sebuah karya musik, mulai dari pencipta lagu, komposer, hingga pekerja seni lainnya. Ia menekankan bahwa semua pihak tersebut memiliki hak yang sama untuk menerima bagian dari royalti yang dibayarkan masyarakat dan dikelola oleh LMKN.