Di sisi lain, pemerintah melalui Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan bahwa penerapan aturan pembayaran royalti adalah bagian dari upaya melindungi kepentingan pelaku industri musik. Otto juga menilai bahwa regulasi terkait hak cipta perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman agar perlindungan hukum terhadap pencipta, penyanyi, dan pelaku industri lainnya semakin optimal.
Dengan adanya perbaikan sistem dan penyesuaian regulasi, diharapkan mekanisme pembagian royalti dapat lebih transparan, adil, dan mampu mengakomodasi seluruh pihak yang berperan dalam proses terciptanya sebuah karya musik.