Pelaku MAR mengakui bahwa dia diperintahkan oleh MN dan WP untuk menempel narkotika tersebut, yang perannya sebagai pemilik akun media sosial IG dengan nama dark sea Octopus untuk tujuan penjualan.
Kanit Reskrim Polsek, Iptu Kukuh Tambun Setio Utomo, menambahkan bahwa setelah penangkapan, ada lima pelaku yang ditangkap dengan peran masing-masing.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan di salah satu rumah pelaku di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng, ditemukan alat dan bahan-bahan untuk pembuatan narkotika jenis daun sintetis, serta 10 paket klip bening yang berisikan narkotika tersebut yang telah disiapkan untuk dijual melalui akun media sosial IG.
“Jadi, total ada lima pelaku dengan peran masing-masing. Ketika penggeledahan di rumah salah satu pelaku di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng, ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan narkotika jenis daun sintetis, serta 7 paket klip bening berisikan narkotika yang telah disiapkan untuk dijual melalui akun media sosial Instagram,” ungkap Kukuh.