Ketidak Pelantikan sebagai anggota legislatif adalah konsekuensi serius bagi para caleg terpilih. Hal ini menunjukkan bahwa KPU sangat serius dalam menegakkan aturan terkait pelaporan LHKPN, sebagai bagian dari upaya untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di dalam lembaga legislatif. Oleh karena itu, para caleg terpilih diharapkan untuk mematuhi kewajiban mereka dalam melaporkan LHKPN agar tidak terkena sanksi yang dapat berujung pada ketidak pelantikan sebagai anggota legislatif. Penegakan aturan ini juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa setiap pejabat publik harus transparan terkait dengan kekayaan yang mereka miliki.
Dari data yang dipublikasikan oleh KPU, terdapat sejumlah caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Diperlukan kesadaran dan kepatuhan dari para caleg terpilih untuk segera melaksanakan kewajiban mereka dengan melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki. Kesadaran ini juga merupakan langkah positif dalam membangun citra anggota legislatif yang jujur dan bersih dari praktik korupsi.
Selain itu, KPU juga perlu melakukan pendekatan yang lebih intensif terhadap para caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Upaya ini dapat meliputi pertemuan langsung, sosialisasi kembali terkait aturan pelaporan, dan pendampingan untuk membantu mereka dalam menyelesaikan pelaporan LHKPN. Dengan pendekatan yang lebih intensif, diharapkan para caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN dapat segera memenuhi kewajiban mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.