Pengusutan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut menyasar proyek-proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Berdasarkan temuan awal, KPK menetapkan lima tersangka pada 28 Juni 2025. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua dan pejabat pembuat komitmen), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).
Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan yang berada di bawah lingkup Dinas PUPR Provinsi Sumut. Klaster kedua mencakup dua proyek jalan lainnya yang dikelola oleh Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keseluruhan dari enam proyek ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Dalam struktur dugaan suap, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang disebut sebagai pihak yang memberikan uang, sedangkan penerimanya adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar untuk proyek di klaster pertama, serta Heliyanto untuk proyek di klaster kedua.