Koordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Apresiasi KPK
Budi menambahkan, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PUPR. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan analisis lebih lanjut atas temuan investigasi tersebut.
"KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini," ujarnya, menunjukkan dukungan terhadap upaya internal kementerian dalam memberantas praktik korupsi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi. Bahkan, sebelumnya pada Selasa (27/5/2025), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.