Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar 21 produk kosmetik setelah menemukan perbedaan komposisi antara formula yang terdaftar dan informasi yang tercantum pada kemasan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil usai pengawasan intensif terhadap fasilitas produksi kosmetik serta pemantauan isu yang berkembang di masyarakat.
Menurut Taruna, ketidaksesuaian ini meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya, dengan sebagian besar pelanggaran terjadi pada produk yang dibuat melalui kontrak produksi. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan kesehatan, seperti menimbulkan reaksi alergi pada konsumen yang sensitif terhadap bahan yang tidak tertera di label, serta membuat manfaat produk tidak sesuai dengan klaimnya.