Terdakwa penanam ganja di lereng Gunung Semeru, Bambang, tetap dihukum 20 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Surabaya menolak upaya banding yang diajukan oleh kuasa hukum. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang telah menjatuhkan hukuman serupa. Selain itu, Bambang juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.
Bambang awalnya ditangkap bersama rekan seprofesinya, Ngatoyo, di Dusun Pusung Duwur, Lumajang, pada saat mereka terlibat dalam aktivitas ilegal penanaman ganja. Kasus ini mendapat perhatian luas karena berhubungan dengan peredaran narkoba di daerah yang dikenal dengan keindahan alamnya ini. Sayangnya, Ngatoyo meninggal dunia saat proses persidangan masih berlangsung, menambah kompleksitas kasus ini.
Dalam sidang sebelumnya, hakim menilai bahwa peran Bambang dalam kasus ini cukup besar. Ia dianggap sebagai salah satu pelaku utama dalam kegiatan penanaman ganja yang diawasi oleh Edi, pelaku lain yang saat ini masih buron. Pihak kuasa hukum Bambang berpendapat bahwa kliennya hanya menjalankan perintah Edi, dan hal ini menjadi salah satu alasan mereka untuk mengajukan upaya banding. Namun, argumen tersebut tampaknya tidak cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim.