Maryati juga menambahkan bahwa nota kesepahaman dengan PPATK akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak. Kerjasama ini mencakup pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi publik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan analisis strategis.
Melalui sinergi antara KPAI dan PPATK, diharapkan modus-modus pencucian uang yang melibatkan anak dapat lebih mudah terdeteksi dan dicegah. Perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman TPPU sangatlah penting, dan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.