Tampang

Kemenaker Larang Syarat Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Padat Karya

1 Jun 2025 10:03 wib. 16
0 0
Seorang pencari kerja menggunakan berkas lamaran untuk melindungi kepalanya dari panas saat melihat daftar perusahaan di Job Fair Kabupaten Semarang, Rabu (17/7/2024).(KOMPAS.com/Dian Ade Permana)
Sumber foto: Kompas.com

Jakarta, Tampang.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang terbaru melarang diskriminasi dalam lowongan kerja, termasuk syarat "berpenampilan menarik" pada lowongan pekerjaan yang tak relevan. Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Immanuel Ebenezer alias Noel, menegaskan kebijakan ini.

“Nggak boleh soal “good looking (berpenampilan menarik)”, soal (pembatasan) umur, dan sebagainya,” kata Noel kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025) malam.

Lantas, bagaimana dengan pekerjaan-pekerjaan yang dipersepsikan masyarakat membutuhkan penampilan buruh yang sesuai standar estetika kebanyakan orang? Noel menjelaskan bahwa peraturan menteri ini akan menjadi standar untuk menerapkan aturan perusahaan. Ia memberikan pengecualian untuk industri atau profesi tertentu. “Kalau misalnya ada lowongan pramugari, lowongan industri kecantikan yang membutuhkan penampilan, itu boleh, enggak apa-apa, itu kekhususan,” jawab Noel.

Namun, dilarangnya diskriminasi penampilan dalam syarat “berpenampilan menarik” diperuntukkan bagi industri padat karya. “Kalau dalam hal padat karya, masak begituan (syarat berpenampilan menarik) sih yang dicari? Yang penting kan skill,” kata Noel.

Selain itu, syarat yang dinilai diskriminatif termasuk diskriminasi umur. Noel menyoroti banyaknya korban PHK yang berumur lebih dari 35 tahun namun masih membutuhkan pekerjaan. “Jangan lagi cantumkan umur. Bagaimana kita mau mengurangi angka pengangguran kalau seandainya para pencari kerja dibatasi umurnya?” ujar Noel.

Syarat diskriminatif lain yang menjadi perhatian adalah soal disabilitas. Noel menekankan bahwa kaum disabilitas harus diterima di pekerjaan-pekerjaan yang memungkinkan mereka untuk bekerja. “Kita ingatkan pelaku usaha bahwa mereka punya hak untuk bekerja,” ujar Noel.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Manfaat Jamu Kunyit Asam
0 Suka, 0 Komentar, 13 Jun 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?