Tampang

Menafkahi Keluarga dengan Uang Haram: Hukum dan Tanggung Jawab

1 Jul 2024 21:27 wib. 44
0 0
Uang Haram
Sumber foto: pinterest

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang berjuang untuk menyediakan kebutuhan keluarga mereka. Salah satu tanggung jawab penting dalam keluarga adalah menafkahi anggota keluarga, yaitu memenuhi kebutuhan finansial mereka. Namun, bagaimana jika seseorang mendapatkan uang dari sumber yang tidak halal atau haram? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah seseorang tetap bisa menafkahi keluarganya dengan uang haram? Artikel ini akan membahas tentang menafkahi keluarga dengan harta haram dan hukumnya dalam pandangan agama Islam.

Menafkahi Keluarga
Menafkahi keluarga adalah suatu kewajiban yang diamanahkan kepada orang yang memiliki tanggung jawab atas keluarga, baik sebagai suami, ayah, atau kepala keluarga lainnya. Tanggung jawab ini meliputi pemenuhan kebutuhan pokok keluarga seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kebutuhan medis. Dalam konteks ini, seseorang perlu memiliki sumber penghasilan yang sah dan halal untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Harta Haram
Harta haram merujuk kepada segala bentuk harta atau penghasilan yang diperoleh dari sumber yang dilarang atau diharamkan dalam agama Islam. Hal ini termasuk dalam kategori riba (bunga), judi, alkohol, perdagangan hasil haram, dan segala bentuk transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Harta haram juga mencakup pencurian, penipuan, atau segala bentuk perolehan yang melanggar aturan hukum dan moralitas.

Hukumnya
Dalam Islam, harta haram dianggap sebagai sesuatu yang tidak halal dan tidak boleh dimanfaatkan. Hukumnya jelas, bahwa menggunakan harta haram dalam segala bentuk transaksi atau pemenuhan kebutuhan adalah dilarang. Rasulullah SAW bersabda, "Allah adalah baik dan hanya menerima yang baik. Dan perintah Allah kepada orang-orang mukmin, sebagaimana perintah-Nya kepada rasul-rasul, yaitu tidak berbuat serong dan tidak berbuat sesat. Dan perintah Allah kepada mereka juga, yaitu supaya menunaikan hak-hak mereka." (HR. Muslim)

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%