Sementara modus ketiga melibatkan anak-anak dalam kejahatan organisasi, di mana anak-anak direkrut oleh organisasi kriminal untuk melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau barang mewah dengan uang hasil kejahatan. Menurut Maryati, metode ini sering dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut dan seringkali sulit untuk terdeteksi.
Dari situ, KPAI berfokus pada perlindungan anak di dunia maya dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU yang melibatkan anak-anak. Kolaborasi antara KPAI dan PPATK diharapkan dapat memastikan perlindungan anak-anak dari ancaman modus pencucian uang yang semakin canggih.
Selain itu, Maryati juga menyampaikan bahwa upaya advokasi yang diperlukan antara lain mengenai mekanisme sistem pelaporan dari lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan hingga kepada Aparat Penegak Hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindak kejahatan yang melibatkan anak-anak dapat terungkap dan ditindaklanjuti dengan serius.