Tampang

Korlantas Polri Akan Mengganti Nomor SIM Menjadi NIK pada 2025

26 Mei 2024 23:53 wib. 78
0 0
Korlantas Polri Akan Mengganti Nomor SIM Menjadi NIK pada 2025
Sumber foto: google

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap untuk melakukan perubahan besar yang akan memengaruhi setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Rencananya, nomor identitas pribadi yang tertera pada SIM akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, dan bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia, sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai penggunaan NIK sebagai data tunggal.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, memberikan penjelasan terkait alasan di balik kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan data tunggal ini akan mempermudah proses pendataan individu, karena NIK merupakan nomor identitas unik yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas pada SIM, diharapkan akan tercipta sistem data tunggal yang ideal. Yusri menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk mendorong penggunaan NIK tidak hanya pada SIM, tetapi juga pada berbagai dokumen penting lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Korlantas Polri percaya bahwa dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas tunggal, akan memudahkan proses pengelolaan data pribadi seseorang. Dengan sistem ini, diharapkan akan tercipta keterpaduan dalam pengelolaan data kependudukan dan identitas, serta mencegah terjadinya kegandaan atau duplikasi data. Selain itu, hal ini juga akan membantu pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan publik yang memerlukan data yang akurat dan terpadu.

Penerapan kebijakan ini juga diyakini akan memberikan kontribusi positif dalam upaya pemberantasan berbagai kejahatan yang melibatkan penggunaan identitas palsu atau tidak sah. Dengan adanya identitas tunggal berbasis NIK, diharapkan akan semakin sulit bagi pelaku kejahatan untuk melakukan penyalahgunaan data identitas.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%