Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyesuaikan aturan melalui Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, putusan MK dapat menghindari fenomena kotak kosong dan politik transaksional.
Guspardi menekankan pentingnya penyesuaian aturan Pilkada Serentak 2024 dengan putusan MK untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik. Menurutnya, penyesuaian ini akan berdampak positif terhadap transparansi dan akuntabilitas pemilihan kepala daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi II DPR berencana menggelar rapat khusus dengan KPU dan perwakilan pemerintah guna membahas perubahan aturan terkait Pilkada Serentak 2024. "Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka mengubah PKPU," ujar Guspardi.