Konten di media sosial seringkali menjadi landasan untuk mendiskusikan isu-isu kontroversial, terutama ketika memengaruhi nilai-nilai agama dan kultur. Salah satu kasus paling baru yang menimbulkan kehebohan adalah penangkapan seorang TikToker bernama Galih oleh kepolisian karena kontennya yang diduga melecehkan agama.
Galih ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (22/4/2024) atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pelecehan agama. Konten yang dipelajari oleh pihak berwenang diunggah di akun TikTok @galihloss, di mana ia terlibat dalam pertanyaan-pertanyaan yang dianggap merendahkan kalimat Ta'awudz. Ini memunculkan kecaman dari masyarakat, yang meminta tindakan tegas terhadap perilaku kontroversial seperti itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, kasus ini ditangani secara serius oleh pihak berwajib untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap konten-konten yang dapat merusak nilai-nilai agama. Kemudian, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Galih masih berlangsung secara intensif.
Pada awalnya, Galih pernah menuai kontroversi terkait konten prank kepada driver ojol yang dianggap tidak pantas oleh khalayak. Namun, kali ini, kontennya dianggap melecehkan agama dan menciptakan kemarahan di media sosial. Kondisi ini menunjukkan betapa besarnya dampak konten di platform media sosial terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat.