Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menitipkan aset hasil sita eksekusi terpidana Heru Hidayat berupa dua lahan konsesi pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Aset hasil sitaan ini berupa PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam kasus PT ASABRI (persero) yang mengalami kerugian senilai Rp.22,78 triliun.
Rincian aset tersebut meliputi konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 Ha di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang dikelola oleh PT Tiga Samudra Perkasa. Perusahaan ini berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018, tanggal 23 Januari 2018. Saat dilakukan sita, konsesi tersebut masih belum memasuki tahap produksi.
Sementara itu, konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dikelola oleh PT Tiga Samudra Nikel, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018, tanggal 15 Januari 2018.
Kedua objek sita eksekusi ini kini ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dengan larangan untuk merubah bentuk, mengalihkan, atau memperjual belikan. Di samping itu, jika diperlukan untuk kepentingan lelang, yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.