Amnesty International Indonesia baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait pembelian alat sadap oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari Israel melalui pihak ketiga di Singapura. Temuan ini pertama kali disampaikan pada awal Juni 2024 dan kembali menjadi perbincangan hangat di tengah kontroversi Revisi Undang-Undang Polri yang memberikan kewenangan penyadapan.
Campaign Manager Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, memaparkan detail transaksi yang mencurigakan. Menurut Nurina, pembelian alat sadap invasif ini berlangsung selama periode 2017-2023 dan melibatkan sejumlah perusahaan dari berbagai negara, termasuk Yunani, Singapura, Malaysia, dan Israel.
Amnesty International menemukan bahwa ada tiga alat sadap utama yang dibeli oleh Polri. Pertama adalah FinFisher, yang diduga digunakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kedua, alat sadap dari Wintego System Ltd asal Israel. Ketiga, perangkat dari Intellexa Consortium yang berbasis di Eropa. Nurina menambahkan bahwa penjualan ini melibatkan perantara di Singapura yang memiliki riwayat panjang sebagai penyuplai alat sadap ke berbagai lembaga negara di Indonesia.