Tampang.com | Pengangkatan Irjen Polisi aktif Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memicu sorotan tajam. Pasalnya, keputusan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam dua undang-undang yang berlaku.
Peneliti Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia), Lucius Karus, menyatakan bahwa pengangkatan perwira tinggi Polri aktif ke posisi strategis di lembaga negara non-polisi seperti DPD RI melanggar prinsip dasar regulasi yang mengatur institusi kepolisian dan parlemen.
“Pada dasarnya, anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri,” ujar Lucius kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025).
Lucius merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa anggota Polri hanya dapat mengemban jabatan di luar institusi apabila telah berhenti secara resmi dari dinas aktif. Sementara itu, UU MD3 Pasal 414 ayat (2) menegaskan bahwa posisi Sekjen DPD seharusnya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) profesional, bukan dari latar belakang militer atau kepolisian aktif.