Menurut Irjen Aan Suhanan, permasalahan ini perlu segera ditindaklanjuti dengan serius karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan berujung pada potensi kecelakaan. Dia menekankan bahwa penerbitan STNK dan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran terhadap hukum dan dapat mengancam keamanan masyarakat. Menyadari urgensi penegakan aturan terkait penerbitan STNK dan pelat nomor, Kompolnas bersama pihak terkait perlu menindaklanjuti isu ini dengan tepat dan segera.
Selain itu, Masinton Pasaribu, anggota Komisi V DPR RI bidang Perhubungan, juga memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Menurutnya, permasalahan yang diungkap oleh Kompolnas harus segera diprioritaskan penyelesaiannya karena berdampak langsung pada keamanan masyarakat. Dia menegaskan perlunya keterlibatan semua pihak terkait, termasuk legislatif dan eksekutif, untuk menemukan solusi yang tepat guna menyelesaikan permasalahan ini.
Kompolnas juga melakukan kajian mendalam terkait dampak dari penggunaan STNK dan pelat nomor palsu terhadap kejahatan di Indonesia. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa penggunaan STNK dan pelat nomor palsu terkait dengan berbagai kasus kriminalitas, seperti pencurian kendaraan bermotor dan aktivitas kejahatan lainnya yang melibatkan kendaraan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, yang membutuhkan dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk menindak tegas permasalahan ini.