Pada hari Ahad ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua titik strategis di Jakarta, khusus untuk warga yang ingin memperpanjang SIM mereka yang masih aktif. Berdasarkan informasi yang diambil dari akun resmi X @TmcPoldaMetro, layanan ini akan tersedia mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Dua lokasi yang disediakan untuk pelayanan SIM keliling ini terletak di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Untuk wilayah Jakarta Timur, pelayanan SIM akan dilakukan di Jalan Raden Intan Kalimalang, tepatnya di samping McDonald's Duren Sawit. Sementara itu, pemohon di Jakarta Barat dapat mengunjungi Jalan Panjang di samping Indomaret Kebon Jeruk untuk mendapatkan layanan yang sama.Namun, untuk sekarang ini, pelayanan SIM keliling di Jakarta Selatan, Utara, dan Pusat tidak tersedia. Pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini diingatkan untuk membawa SIM yang akan diperpanjang beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta masing-masing disertakan dengan fotokopi dokumen tersebut.Setibanya di lokasi pelayanan, pemohon akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan menjalani serangkaian tes, termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, untuk memastikan kelayakan dalam mengemudikan kendaraan. Perlu diingat bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM yang terdekat di wilayah masing-masing.Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayar adalah sebesar Rp75.000. Disamping itu, pemohon juga diharuskan membayar biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi yang bernilai Rp50.000.Sebagai informasi tambahan, pengendara yang tidak mampu menunjukkan SIM yang masih berlaku akan berisiko mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang mungkin diterima berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda dengan maksimal jumlah mencapai Rp250.000.