Seiring dengan temuan tersebut, Kompolnas juga telah mengusulkan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Diantaranya, penegakan aturan yang lebih ketat terkait penerbitan STNK dan pelat nomor kendaraan, peningkatan kerjasama antara instansi terkait seperti Kemenkumham, TNI/Polri, dan instansi penerbit STNK, serta penguatan pengawasan untuk mencegah terjadinya penggunaan STNK dan pelat nomor palsu.
Langkah-langkah konkret tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk segera bertindak dalam menangani permasalahan tersebut. Peran dari lembaga pemegang kebijakan dan hukum, serta dukungan dari masyarakat dalam pencegahan dan penindakan terhadap penggunaan STNK dan pelat nomor palsu diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.