Tampang

MA Tolak Kasasi Panca Darmansyah yang Bunuh 4 Anak Kandungnya, Tetap Dihukum Mati

6 Feb 2025 14:13 wib. 32
0 0
Panca Darmansyah Dihukum Mati
Sumber foto: website

Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan putusannya dengan menolak kasasi yang diajukan oleh Panca Darmansyah, dalam perkara bernomor 171 K/PID/2025. Dengan adanya keputusan ini, nasib Panca Darmansyah tetap sama, yaitu divonis hukuman mati atas tindakannya yang mengerikan.

Keterangan resmi dari MA yang dirilis pada Rabu, 5 Februari 2025, menegaskan bahwa majelis hakim memutuskan: "Amar Putusan: Tolak." Saat ini, perkara ini masih dalam proses minutasi yang ditangani oleh Majelis. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, Anggota Majelis 1 Hidayat Manao, dan Anggota Majelis 2 Sutarjo.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Panca Darmansyah telah dijatuhi hukuman mati dengan keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada 17 September 2024. Dalam putusannya, hakim menyatakan, "Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," yang mencerminkan keseriusan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Panca.

Panca Darmansyah terbukti bersalah atas tindakan keji yang diartikulasikan sebagai pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejadian tragis ini berlangsung di kontrakan miliknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 3 Desember 2023. Keempat anaknya yang menjadi korban kejahatan tersebut adalah VA (6 tahun), S (4 tahun), A (3 tahun), dan si bungsu As yang baru berusia 1 tahun.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?